Senin, 31 Oktober 2016

SISTEM APLIKASI TABUNGAN

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Usaha perbankan dalam usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.
Dengan diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.
Menurut Dumairy dalam bukunya yang berjudul “Perekonomian Indonesia” (1996:125) tabungan adalah bagian dari “pendapatan dapat dibelanjakan” (disposable income) yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi.
Pengertian tabungan menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu”.
Sedangkan menurut Mandala Manarung dan Pratama Rahardja dalam bukunya yang berjudul “Uang Perbankan, dan Ekonomi Moneter”, tabungan merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat  tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat laiinya yang dipersamakan dengan itu.
Pedapat lain mengungkapkan bahwa, tabungan juga didefinisikan sebagai menyimpan uang di Bank. Bank akan menyimpan uang dalam periode tertentu sesuai keinginan. Kreditur bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan bisa cepat habis karena sering diambil untuk keperluan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi. Tabungan merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil.Mungkin malah berkurang karena mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan dalam mengatur uang.
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuF4lAJWS5_GyrsVac9ja_yyjrCs-xfIphdlcen7txsQl9-cgS5iENSy7imh9iRdbZPiiglClFyInt2d75ueqTRhCJk4dqWHOniEWORpPe9Ordh_2edppoo4x5qDMvjp28OJf1e8t08-dN/s1600/download+aplikasi+tabungan+siswa.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar