Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan juga adalah bagian dari pendapatan yang tidak
dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang.
Pendapatan merupakan faktor utama
yang terpenting untuk menentukan konsumsi dan tabungan. Keluarga-keluarga yang
tidak mampu akan membelanjakan sebagian besar bahkan seluruh pendapatannya
untuk keperluan hidupnya. Individu yang berpendapatan tinggi akan melakukan
tabungan lebih besar daripada individu yang berpendapatan rendah. Tabungan
dapat dilakukan oleh seorang pedagang dengan membeli barang dagangan dengan
maksud untuk mengkonsumsi lebih besar pada waktu yang akan datang.
Usaha perbankan dalam
usaha meningkatkan pengerahan sumber dana dari masyarakat salah satunya dengan
menghimpun sumber dana tabungan. Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Biasanya
suatu bank menyelenggarakan suatu produk tabungan lebih dari satu jenis.
Dengan
diperkenalkannya tabungan pada masyarakat hal ini akan memupuk kesadaran
masyarakat seberapa jauh pentingnya tabungan, karena dengan menabung berarti
kita menyimpan uang di bank dengan rasa aman, yang dapat diambil setiap saat
apabila kita membutuhkannya juga dengan menabung berarti menyisihkan sebagian
dari pendapatan yang tidak dipakai untuk konsumsi.
Pengertian tabungan
menurut Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan atas undang-undang
no. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 9: “Merupakan simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang diupersamakan dengan itu”.
Menurut Dumairy dalam
bukunya yang berjudul “Perekonomian Indonesia” (1996:125) tabungan adalah
bagian dari “pendapatan dapat dibelanjakan” (disposable income) yang
tidak dikeluarkan untuk konsumsi.
Pengertian tabungan
menurut Thomas Suyatno (2001:71) Tabungan adalah “Simpanan dari pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu”.
Sedangkan menurut
Mandala Manarung dan Pratama Rahardja dalam bukunya yang berjudul “Uang
Perbankan, dan Ekonomi Moneter”, tabungan merupakan simpanan pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat laiinya
yang dipersamakan dengan itu.
Pedapat lain
mengungkapkan bahwa, tabungan juga didefinisikan sebagai menyimpan uang di
Bank. Bank akan menyimpan uang dalam periode tertentu sesuai keinginan.
Kreditur bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau
melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan bisa cepat habis karena
sering diambil untuk keperluan.
Dengan demikian, maka
dapat disimpulkan bahwa tabungan adalah sebagian dari pendapatan yang tidak
digunakan untuk belanja atau tidak digunakan untuk kegiatan konsumsi. Tabungan
merupakan investasi paling mudah, paling tidak beresiko, namun memiliki
keuntungan yang sangat sedikit. Ada resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil.Mungkin
malah berkurang karena mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan
dalam mengatur uang.
![https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuF4lAJWS5_GyrsVac9ja_yyjrCs-xfIphdlcen7txsQl9-cgS5iENSy7imh9iRdbZPiiglClFyInt2d75ueqTRhCJk4dqWHOniEWORpPe9Ordh_2edppoo4x5qDMvjp28OJf1e8t08-dN/s1600/download+aplikasi+tabungan+siswa.jpg](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuF4lAJWS5_GyrsVac9ja_yyjrCs-xfIphdlcen7txsQl9-cgS5iENSy7imh9iRdbZPiiglClFyInt2d75ueqTRhCJk4dqWHOniEWORpPe9Ordh_2edppoo4x5qDMvjp28OJf1e8t08-dN/s320/download+aplikasi+tabungan+siswa.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar